Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3175
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَبْتَاعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia menerimanya (ada padanya)." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas; Mengapa bisa demikian? Ia menjawab; Tidakkah engkau melihat orang-orang saat ini saling menukarkan antara emas dan makanan dengan mengakhirkan (barangnya).